Kamis 26 Aug 2021 16:39 WIB

Kemensos Siapkan Kartu Khusus untuk Anak Yatim

Mensos menilai kartu anak yatim mempermudah pendataan dan bantuan hingga konseling.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) berbincang dengan warga saat sidak di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) berbincang dengan warga saat sidak di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan Kartu Khusus Anak Yatim, yang akan memudahkan bantuan sosial bagi seluruh anak yatim, baik yang terdampak Covid-19 ataupun tidak. Hal ini disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (26/8).

Mensos yang akrab disapa Risma ini menjelaskan alasan pemberian kartu khusus tersebut. Menurut dia, kartu ini akan memudahkan proses pendataan, bantuan hingga konseling bagi anak yatim/piatu tersebut.

"Kenapa kita berikan itu yang kemarin sesuai usulan supaya kita bisa juga menjadi konseling ya jadi anak yatim itu ada dimana saja jadi ada dimana LKS ada di lembaga yatim di tempat keluarga orang tuanya. Nanti pemberiannya itu semacam kartu untuk anak yatim itu begitu. Tapi ini masih konsep," kata Mensos.

Walaupun ini masih konsep dan namun kini Kemensos sudah memikirkan bagaimana proses dan mekanismenya. Risma menjelaskan kartu ini akan mencantumkan nama anak yatim/piatu tersebut. Kartu ini akan bekerjasama dengan bank pemerintah, dimana bantuan sosial langsung bisa didebet didalam kartu tersebut.

Dengan adanya kartu ini, sehingga anak yatim/piatu sebagai pemilik kartu langsung bisa menggunakan bantuan tersebut sesuai kebutuhan anak itu. Karena itu, diakui Mensos Risma, saat ini Kemensos sedang memikirkan agar kartu ini bila dipegang bukan anak itu atau bukan untuk kebutuhan anak yatim itu sendiri.

Risma mengakui ada beberapa hal yang perlu diantisipasi dengan adanya kartu anak yatim/piatu ini. Karena kartu ini memang diperuntukkan bagi anak yatim, tapi yang memegang bisa saja bukan anak tersebut. Sebagai contoh bila salah satu orang tuanya yang masih hidup apakah ibu/ayah, yang kemudian kondisi membuat mereka menikah lagi.

Termasuk mungkin keluarga dari orang tua baik kakek-nenek atau paman-bibi si anak, yang bisa jadi justru memegang kartu ini. "Ini yang sedang kami bahas juga, termasuk bila anak yatim dipelihara di yayasan atau balai, karena mereka diberi makan sama yayasan atau balai," tegas Risma

Apakah kartu ini boleh dipegang mereka, pihak keluarga dan yayasan atau hanya boleh dipegang anak yatim. Ini masih jadi pembahasan agar tidak jadi persoalan. "Intinya kami berikan kartu ini ke anaknya, kalau bapak atau ibunya ngerawat (setelah nikah lagi). Kalau enggak ini jadi persoalan, karena kartu bisa jadi dipegang mereka. Ini lagi kita pikirkan mekanisme penggunaannya," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement