Kamis 26 Aug 2021 11:34 WIB

DPRD Geram Rumah Sakit di Kota Palu Tolak Rawat Ibu Hamil

Pemkot Palu diminta memperbaiki layanan di RS yang menolak pasien ibu hamil.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona.
Foto: Dok Partai Nasdem Palu
Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona menyesalkan sikap manajemen rumah sakit (RS) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang menolak merawat pasien hamil. Bahkan, ia mendapat informasi, seorang di antara ibu hamil sampai meninggal dunia di jalan, setelah ditolak RS.

"Pemerintah Kota Palu perlu segera melakukan evaluasi khususnya bagi tenaga medis baik dari segi pelayanan maupun fasilitas yang ada di rumah sakit bagi ibu hamil yang akan bersalin," kata Mutmainah di Kota Palu, Kamis (26/8).

Dia menyebut, insiden serupa tidak boleh terulang apapun alasannya. Meski di tengah pandemi dan tingginya angka kasus warga terpapar Covid-19 di Kota Palu cukup menambah beban RS, kata Mutmainah, tetap tidak boleh menolak ibu hamil ingin kontrol atau berobat

"Rumah sakit tidak boleh sampai mengabaikan warga yang yang membutuhan pelayanan medis, apalagi ibu hamil," ucap Mutmainah.

Hal itu mengingat ibu hamil yang sedang kontraksi harus cepat mendapat penanganan medis. Tujuannya agar mereka tidak melahirkan di perjalanan yang menambah tinggi resiko kematian mereka dan bayi yang dilahirkan.

Baca juga : Panglima TNI tak Pakai Booster Vaksin, tapi Scretome Booster

"Ini harus diseriusi, jika boleh harus ada rapat khusus dan mengajak DPRD Palu duduk bersama dengan pihak rumah sakit. Jangan hanya mendengar suara dari pihak rumah sakit yang mengenakan telinga tapi tidak mendengar suara dari masyarakat yang dirugikan," ucap politikus Partai Nasdem tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal Dg Sewang menegaskan, semua RS di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut harus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, terutama kepada ibu hamil apalagi yang akan bersalin. Dia tidak ingin pascainsiden memalukan masih ada pasien ditolak RS.

"Tidak boleh ada alasan apapun untuk menolak masyarakat karena kesehatan urusan wajib yang berkenaan dengan hak pelayanan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Memangnya dokter spesialis kandungan atau bidan di rumah sakit kota Palu terbatas sampai harus menolak ibu hamil," ucap Rizal geram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement