REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap dua anggota komplotan copet spesialis dalam lift mal. Keduanya ditangkap setelah ratusan kali beraksi di sejumlah mal di Jakarta dalam setahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Joko Dwi Harsono, mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Johar Baru, Jakarta Pusat dan Bogor, Jawa Barat pada Ahad (22/8). Mereka adalah pria berinisial CS (32 tahun) dan RJ (30).
Joko menambahkan, masih ada dua orang lagi anggota komplotan ini yang belum tertangkap. Keduanya adalah pria berinisial FS (57) dan perempuan berinisial VR (42). "Keduanya sudah kita masukkan daftar pencarian orang (DPO)," kata Joko saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/8).
Joko menerangkan, komplotan ini merupakan copet spesialis dalam lift mal. Mereka berempat berbagi peran ketika mengincar barang berharga pengunjung dalam lift. Ada yang mengalihkan perhatian target, ada yang mendekati target, ada pula yang bertugas memencet tombol lift dan ada yang beraksi.
"Modusnya dengan cara mengajak ngobrol (target), 'mau ke lift berapa', kemudian mereka mepet-mepet target," ujar Joko.
Komplotan ini, kata Joko, sudah beraksi "sangat sering" selama setahun terakhir. Tiap hari mereka bisa mencopet tiga hingga empat orang. Berarti, komplotan ini sudah beraksi ratusan kali.
"Menurut pengakuannya, sudah terjadi di banyak tempat. Tidak hanya di Jakbar tapi juga di wilayah Jakarta lain," ujarnya.
Baca juga : Kabar Penyogokan Taufik Hidayat Tuai Reaksi Lee Chong Wei
Adapun, pengungkapan kasus ini bermula ketika rekaman kamera CCTV dalam lift Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tersebar di media sosial, pekan lalu. Tampak seorang perempuan panik karena kehilangan ponselnya. Lalu sejumlah pelaku tampak mengoper ponsel tersebut.
Peristiwa pencopetan itu ternyata terjadi 7 Mei 2021. Korbannya adalah seorang selebgram bernama Vanessa Valencia Eugenia. Dia kehilangan ponsel senilai Rp 18 juta. Dia lantas membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku ketika beraksi di mal Central Park. Diamankan pula berkas rekaman kamera CCTV lift mal tersebut.
Atas perbuatannya, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.