REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO--Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan seorang pencopet yang ditangkap di Terminal Bus Purwokerto.
"Tersangka berinisial ES (39), warga Desa Adipasir RT 04 RW 04, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara," kata Kepala Subbagian Humas Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Joko Witarso, di Purwokerto, Rabu.
Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui jika ES sering melakukan pencopetan di dalam bus antarkota.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya dapat menangkap tersangka setelah mengetahui keberadaannya.
"Tanpa diduga, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 24 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Tersangka mengaku bahwa uang palsu tersebut akan diedarkan di Banjarnegara," katanya.
Selain itu, kata dia, polisi juga menemukan sebuah telepon seluler yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pemasok uang palsu tersebut.
Ia mengatakan bahwa tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat diperiksa, tersangka mengaku memperoleh uang palsu itu dari seseorang berinisial M yang berada di Jakarta. Saat ini, kami sedang mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemasok uang palsu," katanya.
Menurut dia, tersangka saat ini meringkuk di tahanan Mapolres Banyumas dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.