REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan berinisial AA (30 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor terkait penyalahgunaan narkoba. AA kedapatan melakukan transaksi ganja di halaman Masjid Amaliyah di Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan, AA ditangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat 13,81 gram. Dalam kasus ini, dia bertindak sebagai pengguna.
“Dia tinggal lima tahun di Indonesia, tepatnya di Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dari hasil keterangan, dia sudah kurang lebih dua tahun konsumsi ganja,” kata Harun kepada wartawan, Rabu (25/8).
Lebih lanjut, Harun mengatakan, AA mendapatkan ganja dari seorang warga Banten berinisial WH. Saat ini, polisi masih memburu WH.
Di samping itu, sambung dia, pada 2020 AA sempat diamankan oleh Polres Bogor terkait penyalahgunaan narkoba. Tetapi, ketika dilakukan tes urin saat itu AA tidak terbukti menggunakan narkoba.
“Namun pada saat terakhir kemarin kami dapati ada padanya barang bukti ganja itu. Supply-nya dari warga lokal asal Banten. WH itu masih dalam pengejaran kami,” ujar Harun.
Kasat Reserse Narkoba pada Polres Bogor, AKP Eka Chandra, mengatakan, diperkirakan AA sudah mengenal WH sejak lama. Dalam penyelidikannya, AA tidak menggunakan ganja dalam jumlah besar karena hanya digunakan untuk seorang diri.
“Kenalnya mungkin sudah lama, karena tersangka sudah dua tahun konsumsi. Pada saat kita cek ternyata mereka koordinasi menggunakan media sosial, masih kita lakukan pengejaran dan pengembangan,” jelasnya.