REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pusat perbelanjaan modern atau mal di Kota Palembang, Sumatra Selatan, sementara ini tidak memberlakukan pengunjung mengakses aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat untuk masuk. Marketing Komunikasi Palembang Square Mall dan PSX, Intan Indirayana, mengatakan operasional mal dalam dua hari ini berpedoman dengan Inmendagri dan surat edaran pemerintah daerah.
"(Peraturan tersebut) mewajibkan pengelola mematuhi aturan PPKM dan menegakkan protokol kesehatan secara ketat," kata Intan pada Rabu (25/8).
Menurut dia, pihaknya mengoperasikan mal berpatokan dengan Inmendagri. Salah satu isinya yakni pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Prokes yang dimaksud yakni memakai masker, mencuci tangan, dan hand sanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang dengan prokes antisipasi penularan Covid-19.
"Jika nantinya ada aturan yang mewajibkan pengunjung mal di Palembang melakukan screening barcode Peduli Lindungi di pintu masuk mal akan dipatuhi," kata Intan.
Dia menjelaskan, mal di Kota Palembang dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 buka terbatas lebih dari satu bulan. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang baru meskipun PPKM level 4 diperpanjang hingga 6 September 2021, semua tenan, gerai, atau toko yang ada di mal ini boleh buka melayani masyarakat.
"Kami menyambut gembira dengan kebijakan perpanjangan PPKM level 4 yang memperbolehkan mal beroperasional normal dengan menerapkan prokes secara ketat," ujarnya.
Intan mengatakan, mal di bawah manajemen PT Lipo Malls Indonesia (LMI) itu berupaya memberikan kesempatan warga kota pempek itu memenuhi berbagai kebutuhannya sesuai dengan ketentuan mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Sebelumnya Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan untuk masuk mal pihaknya belum mewajibkan pemeriksaan pengunjung harus sudah divaksinasi Covid-19 atau mengakses aplikasi Peduli Lindungi karena vaksinasi baru menyentuh sekitar 30 persen penduduk.
Pengelola mal hanya wajib mematuhi aturan pembatasan jumlah pengunjung untuk mencegah penularan Covid-19 dalam kondisi perpanjangan PPKM. Pengelola mal dan pasar swalayan diminta lebih memperhatikan protokol kesehatan di tempat usahanya terutama menerapkan aturan jarak dengan mengatur pengunjung 50 persen dari kapasitas gedung dan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
"Jika pengelola mal dan pasar swalayan tidak mematuhi penerapan prokes dan jam operasional akan dikenakan sanksi berupa denda dan administratif sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020," ujar Wali Kota.