REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih menyatakan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), meski pun kasus positif COVID-19 di daerah itu menurun.
"Karena pandemi ini sudah menjadi urusan pemerintah pusat dan skalanya nasional, Bupati tidak punya kewenangan untuk menurunkan level PPKM," kata Bupati di Bantul, Rabu (25/8).
Dengan demikian, menurut dia, Kabupaten Bantul saat ini masih menerapkan PPKM Level 4 yang telah diperpanjang hingga 30 Agustus oleh pemerintah pusat, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 hingga rukun tetangga (RT).
Berdasarkan data Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul, kasus aktif atau pasien yang masih isolasi per 4 Agustus mencapai 14 ribuan orang, tetapi setelah itu kasus mulai turun seiring pasien sembuh lebih banyak dari kasus baru, hingga 3.267 orang per Selasa.
Bupati mengatakan, syarat untuk bisa turun level PPKM tersebut kalau angka paparan Covid-19 harian sudah turun secara konsisten, kemudian angka kesembuhan tinggi, dan angka kematian karena virus corona semakin menurun.
"Kalau kasus turun secara konsisten itu nanti pasti akan diturunkan levelnya, tetapi sekarang kan kita di Bantul masih PPKM level 4, apakah nanti keputusan pusat dan provinsi itu akan diturunkan ke level 3 atau bisa langsung level 2 kita tidak tahu," katanya.