Rabu 25 Aug 2021 06:24 WIB

Wiku: Uji Coba Pembukaan Mal Diperluas ke Solo Raya dan DIY

Peraturan pada daerah di PPKM level dua Jawa-Bali masih tetap sama dengan sebelumnya.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. wiku mengungkap beberapa poin perubahan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. wiku mengungkap beberapa poin perubahan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap beberapa poin perubahan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali. Salah satunya, pembukaan pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan.

"Uji coba protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan akan diperluas ke kawasan Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (24/8).

Ia mengatakan perubahan juga terjadi di wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali untuk kegiatan fasilitas olahraga di ruang terbuka yang diizinkan dibuka, dengan ketentuan maksimal 50 persen. Namun, fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses ke toilet.

Sedangkan peraturan pada daerah di PPKM level dua Jawa-Bali masih tetap sama dengan sebelumnya.

Ia menambahkan, untuk PPKM di luar Jawa-Bali pada level 4 akan pula dilakukan kegiatan persiapan teknis asesmen nasional yang sama periode dan pengaturannya, sebagaimana di daerah pulau Jawa dan Bali.

"Sektor nonesensial dapat melakukan WFO (work from office) dengan kapasitas 25 persen dan harus ditutup lima hari jika muncul klaster," kata Wiku.

Baca juga : Angka Kesembuhan di Indonesia Lebih Baik Dibanding Dunia

Sedangkan pelaksanaan kegiatan makan atau minum pada restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar diizinkan sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 2 orang per meja. Selain itu, hanya menerima sistem delivery atau take away atau makan dibawa pulang.

"Mal dapat beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 sampai dengan 20.00 dengan skrining melalui sistem pedulilindungi," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement