Rabu 25 Aug 2021 05:47 WIB

PP Muhammadiyah Minta 3 x 24 Jam Polisi Harus Tangkap M Kece

PP Muhammadiyah ancam gelar aksi umat besar jika polisi tak segera tangkap M Kece.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Penistaan agama.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda Muhammadiyah Jakarta Pusat mengecam tindakan penistaan agama yang telah dilakukan oleh oknum pendeta M. Kace melalui media sosial. Tindakan Youtuber tersebut dianggap sudah diluar batas toleransi beragama dan dapat menimbulkan keresahan serta hubungan yang tidak harmonis antar sesama umat beragama.

"Meminta kepada pihak aparat kepolisian, untuk segera menindaklanjuti semua laporan polisi oleh umatIslam dan ormas Islam Indonesia terhadap M.Kace, dengan menangkap, memeriksa motif dan kejiwaan serta menahan saudara M. Kace, karena telah menistakan agama Islam," tegas Ketua DPD Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta, Akmil Faisal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8).

Baca Juga

Akmil juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga persatuan antar umat beragama dan antara sesama anak bangsa. Hal itu agar kondisi umat tetap kondusif, karena kami meyakini setiap tindakan yang dilakukan saudara M.Kace tidak mewakili umat kristiani secara keseluruhan.

"Memberikan batas waktu kepada pihak aparat kepolisian selama 3x24 jam sejak pernyataan sikap ini disampaikan untuk segera menangkap saudara M. Kace, apabila setelah 3x24 jam, M. Kace tidak ditangkap maka kami akan melakukan konsolidasi dan aksi umat yang lebih besar," tutur Akmil.

Menurut Akmil, pernyataan sikap tersebut disampaikan agar tidak ada lagi perbuatan serupa yang muncul di kemudian hari. Kemudian juga dalam rangka menjaga persatuan serta toleransi antar umat beragama.

Baca juga : Menkes: 34 Persen Nakes Sudah Booster Vaksin Ketiga

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement