Selasa 24 Aug 2021 20:53 WIB

Tangerang Raya Masuk PPKM Level 3  

PPKM level 3 memungkinkan PTM secara terbatas.

Rep: Eva Rianti/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi PPKM. Wilayah Tangerang Raya masuk PPKM level 3.
Foto: republika
Ilustrasi PPKM. Wilayah Tangerang Raya masuk PPKM level 3.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Wilayah se-Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang masuk level 3 dalam penerapan PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021.

"Gubernur Banten dan bupati/ wali kota untuk wilayah kabupaten/ kota dengan kriteria : level 3 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang," bunyi bagian dari Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (24/8).

Baca Juga

Di dalam Inmendagri itu, Tangerang Raya yang masuk ke level 3 memberlakukan sejumlah aturan. Di antaranya, adanya pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas yang dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Sementara pada sektor esensial untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Sektor esensial lain dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Lalu, warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat (dine in) maksimal 25 persen dari kapasitas dengan waktu makan 30 menit. Aturan lainnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 20.00 WIB.

Adapun, kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” isi aturan dalam Inmendagri.

Sementara itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum ditutup sementara. Adapun, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan prokes yang lebih ketat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement