REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pusat perbelanjaan modern atau mal di Kota Palembang, Sumatra Selatan, mulai beroperasi penuh secara normal. Sebelumnya, mal hanya buka terbatas selama sebulan terakhir, sebagai dampak penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Marketing Komunikasi Palembang Square Mall dan PSX, Intan Indirayana di Palembang, Selasa (24/8) menjelaskan semua toko yang ada di mal ini mulai buka melayani masyarakat. "Kami menyambut gembira dengan kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 yang memperbolehkan mal beroperasional normal dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ujarnya.
Mal di bawah manajemen PT Lippo Mall Indonesia (LMI) itu berupaya memberikan kesempatan warga kota pempek itu memenuhi berbagai kebutuhannya sesuai dengan ketentuan mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Sambil menunggu surat edaran Pemkot Palembang, pihaknya mengoperasikan mal berpatokan dengan Inmendagri yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Mereka wajib pakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat (dine in). Jam operasional juga dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Lalu makan hanya boleh dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang (delivery/take away) dengan penerapan protokol kesehatan.
Menghadapi peningkatan jumlah pengunjung terutama pada akhir pekan, pihaknya menyiagakan petugas keamanan di beberapa pintu masuk untuk mengatur jumlah pengunjung sesuai batas maksimal ketentuan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) antisipasi penularan Covid-19.
Sebelumnya, Wali Kota PalembangHarnojoyo meminta pemilik mal mematuhi aturan pembatasan jumlah pengunjung untuk mencegah penularan Covid-19 dalam kondisi perpanjangan PPKM. Pengelola mal dan pasar swalayan diminta lebih memperhatikan protokol kesehatan di tempat usahanya terutama menerapkan aturan jaga jarak dengan mengatur pengunjung 50 persen dari kapasitas gedung dan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Jika pengelola mal dan pasar swalayan tidak mematuhi penerapan prokes dan jam operasional akan dikenakan sanksi berupa denda dan administratif sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020.