REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan membatasi operasi pusat perbelanjaan atau mal, kafe, dan restoran hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Palembang pada 21 Juli 2021 tentang Pengetatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). mulai dari 6 sampai 20 Juli 2021.
Dalam beleid itu disebutkan, pengelola pusat belanja/mal, kafe, dan restoran juga harus membatasi pengunjung yang datang maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.
Wali Kota Palembang Harnojoyodi Palembang, Jumat, mengatakan bahwa sanksi akan dikenakan kepada pelaku usaha maupun warga yang melanggar ketentuan tersebut. "Sanksi teguran, administratif, bahkan sampai pidana akan diberlakukan," kata dia.
Apabila selama PPKM masyarakat menaati aturan, maka lonjakan penularan Covid-19 akan bisa ditekan dan Palembang bisa keluar dari zona merah atau zona risiko penularan tinggi."Minimal kota Palembang masuk dalam zona kuning atau persebaran sedang," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengatakan dalam tiga pekan terakhir ada 107 kelurahan di Palembang yang berada di zona merah. Jumlah kasus penularan Covid-19 di Palembang, menurut dia, juga masih bertambah melebihi 100 dalam sehari karena peningkatan aktivitas warga di luar rumah tidak diiringi dengan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.
Pengetatan aturan PPKM dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan PPKMditargetkan bisa menekan kasus penularan Covid-19 di Kota Palembang.