Selasa 24 Aug 2021 16:08 WIB

KPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 22 T

Penyelamatan dilakukan dengan penagihan piutang hingga sertifikasi aset daerah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Dalam keterangannya Alexander mengatakan KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Dalam keterangannya Alexander mengatakan KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengeklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22 triliun. Hal ini dilakukan KPK bekerja sama dengan pemerintah daerah selama semester I 2021.

"KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp 22.270.390.872.363 dalam satu semester 2021," ujar Alex dalam konfrensi pers secara daring, Selasa (24/8).

Lebih lanjut Alex menerangkan, penyelamatan potensi kerugian negara antara lain dari penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp 3,8 triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp 9,5 triliun. "Lalu penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp 1,7 triliun dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai total Rp 7,1 triliun," tegas Alex.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, KPK mendorong dilakukannya inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah. Misalnya, implementasi tax clearance, update database, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host. Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak.

"Di antaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak," jelas Karyoto.

Sementara itu, dalam program perbaikan tata kelola khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong pemda untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah. Langkah pertama yang didorong adalah dengan melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah. Hingga semester 1-2021 telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda.

Selain penyelamatan potensi kerugian negara melalui penagihan piutang daerah dan penertiban serta pemulihan aset maupun PSU, KPK juga melakukan review atas sejumlah kontrak yang berpotensi merugikan pemda. Salah satunya terkait perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta terkait pengelolaan air minum di wilayah DKI Jakarta dengan rentang waktu 25 tahun sejak berakhir kontrak ada 2023.

"Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena kewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, berdasarkan evaluasi penyaluran air efektif hanya 57,46 persen," ujar Karyoto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement