JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) melimpahkan berkas dakwaan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait pembunuhan (unlawful killing) anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke persidangan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari...
Berita Lainnya