Selasa 24 Aug 2021 07:07 WIB

Ini 16 Lokasi Layanan Vaksin Pfizer untuk Warga DKI

Vaksin Pfizer diberikan kepada ibu hamil serta warga yang memiliki kondisi autoimun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Tenaga kesehatan dari puskesmas Kecamatan Kelapa Gading menyiapkan vaksin Covid-19 Pfizer sebelum disuntikkan kepada warga di Gedung Judo, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (23/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer mulai hari ini. Vaksin Pfizer tersebut diperuntukkan untuk masyarakat umum berusia 18+ yang belum pernah menerima dosis 1 atau 2 vaksin COVID-19.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Tenaga kesehatan dari puskesmas Kecamatan Kelapa Gading menyiapkan vaksin Covid-19 Pfizer sebelum disuntikkan kepada warga di Gedung Judo, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (23/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer mulai hari ini. Vaksin Pfizer tersebut diperuntukkan untuk masyarakat umum berusia 18+ yang belum pernah menerima dosis 1 atau 2 vaksin COVID-19.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI membuka akses vaksinasi Covid-19 Pfizer untuk masyarakat umum sesuai dengan ketentuan. Vaksin tersebut dialokasikan untuk masyarakat usia 12 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua. 

"Kementerian Kesehatan malam ini baru saja menginformasikan bahwa vaksin Covid-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun keatas. Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tertulis resminya, Senin (23/8).

Baca Juga

Selain itu, Widyastuti menjelaskan, vaksin Covid-19 Pfizer ini juga bisa diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya. Namun, dia menegaskan, bagi individu yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, membutuhkan surat rekomendasi dokter untuk bisa divaksinasi dengan vaksin Pfizer.

Sedangkan, bagi warga dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku. "Bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," jelas dia.

Dia menuturkan, pemberian vaksin dengan platform mRNA ini dilakukan sebanyak dua dosis. Adapun masa interval atau jarak waktu antara suntikan dosis vaksin pertama dengan suntikan kedua, yakni 21 hari.

"Vaksin Covid-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat Celcius sehingga memiliki shelf life selama enam bulan, dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat Celcius memiliki shelf life 30 hari," ungkap Widyastuti.

Selain itu, Widyastuti menambahkan, vaksin Covid-19 Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, yaitu 6 dosis per vial. Kemudian, untuk penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. 

Berikut rincian 16 fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Pfizer.

Jakarta Utara

1. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading

2. RSIA Family

3. RSUD Tugu Koja

Jakarta Selatan 

1. RS Prikasih

2. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus

3. Puskesmas Cilandak

4. RSUD Jati Padang

5. Puskesmas Kelurahan Pancoran

6. UPK Kemenkes Rasuna Said

7. BPSDM Kemenkes Hang Jebat

Jakarta Pusat

1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru

Jakarta Barat

1. RSPI Puri Indah

Jakarta Timur

1. Puskesmas Kecamatan Pulogadung

2. RSKD Duren Sawit

3. RS Tk. IV Kesdam Cijantung

4. RS Islam Pondok Kopi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement