Selasa 24 Aug 2021 06:16 WIB

Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi untuk Lanjutan PPKM

Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus.

Petugas gabungan memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengendara yang hendak memasuki Kota Banjarmasin saat sosialisasi pemberlakuan pengetatan di Pos PPKM Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (18/8/2021). Polresta Banjarmasin dalam pelaksanaan PPKM Level 4 mendirikan enam posko pengetatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masuk ke Kota setempat sesuai instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021.
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Petugas gabungan memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengendara yang hendak memasuki Kota Banjarmasin saat sosialisasi pemberlakuan pengetatan di Pos PPKM Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (18/8/2021). Polresta Banjarmasin dalam pelaksanaan PPKM Level 4 mendirikan enam posko pengetatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masuk ke Kota setempat sesuai instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021. Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 35/2021.

Kemudian, Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 37/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37/2021 ini juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Baca juga : Mendagri Izinkan DKI Adakan Belajar Tatap Muka Terbatas

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement