REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan nasional dalam penanggulangan stunting terus diperbaiki. Caranya melalui berbagai evaluasi dan disesuaikan dengan kultur, sumber pangan lokal dan upaya berkelanjutan.
Sehingga hal itu menjadi budaya perbaikan gizi bagi generasi penerus bangsa. "Kita semua perlu menyambut dengan optimistis dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Percepatan Penurunan Stunting agar dengan payung hukum yang baru ini bisa mencapai target yang ditentukan masing-masing daerah," kata Muhadjir di Jakarta, Senin (23/8).
Yang dimaksud Muhadjir adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penurunan Stunting dari saat ini berkisar pada 27,7 persen menjadi 14 persen pada 2024. Dia mengatakan, terdapat tiga hal penting dalam payung hukum penanganan stunting.
Pertama, komitmen pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa adalah kunci dalam percepatan penurunan stunting. Kedua, pemda didorong untuk membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting dalam penyelenggaraan kegiatan yang diketuai oleh kepala daerah masing-masing.
"Ketiga adalah intervensi dari kementerian atau lembaga yang dilakukan harus secara konvergen dan terintegrasi," ujar Muhadjir saat menyampaikan sambutan secara virtual dalam rapat koordinasi nasional mengatasi program stunting.
Muhadjir mengingatkan, angka stunting di Indonesia diperkirakan meningkat akibat pengaruh pandemi Covid-19. "Pandemi yang terjadi saat ini memberikan pengaruh besar pada upaya kita menurunkan angka stunting. Angka stunting kemungkinan akan mengalami peningkatan terutama pada kelompok miskin," ujarnya.
Muhadjir mengatakan, jumlah penduduk miskin perkotaan per Maret 2021 mengalami penambahan 138 ribu jiwa lebih dari total 12,04 juta jiwa pada September 2020.