Senin 23 Aug 2021 13:33 WIB

Eksepsi Sonny Widjaja Minta Hakim Batalkan Dakwaan ASABRI

Kuasa hukum menilai kasus kliennya kategori risiko bisnis dan ranah perdata.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan korupsi ASABRI, mantan Dirut ASABRI periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) dan mantan dirut ASABRI periode 2011-2016 Adam Damiri (kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Sidang perdana kasus dugaan korupsi ASABRI digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan korupsi ASABRI, mantan Dirut ASABRI periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) dan mantan dirut ASABRI periode 2011-2016 Adam Damiri (kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Sidang perdana kasus dugaan korupsi ASABRI digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eksepsi terdakwa Sonny Widjaja meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan direktur utama (dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) 2016-2020 tersebut. Pengacara MT Heru Buwono menjelaskan, perkara kerugian negara Rp 22,78 triliun yang dialami perusahaan asuransi pensiunan tentara, dan kepolisian tersebut tak ada kaitannya dengan persoalan korupsi.

“Eksepsi dari kami (tim kuasa hukum Sonny) paling utama terkait dengan kewenangan, dan kompetensi absolut pengadilan tindak pidana korupsi dalam menyidangkan kasus ini,” kata Heru saat ditemui Republika.co.id di PN Tipikor, Jakarta, Senin (23/8).

Sonny, purnawirawan bintang tiga itu, bersama tim kuasa hukumnya kembali dihadirkan ke persidangan lanjutan perkara korupsi, dan pencucian uang (TPPU) yang dialami Asabri 2012-2020. Pada sidang kali ini, delapan terdakwa, membacakan eksepsi, atau keberatan masing-masing atas dakwaan JPU yang sudah dibacakan, Senin (16/8) lalu.

Heru menerangkan, masalah ASABRI yang didakwakan JPU terhadap kliennya adalah terkait dengan penyertaan modal ke dalam instrumen saham dan reksa dana di bursa efek. Penyertaan modal tersebut, kata Heru, lalu dikatakan merugi senilai Rp 22,78 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Masalah kerugian tersebut, kata Heru, seharusnya masuk dalam ranah keperdataan. Karena menurut dia, kerugian tersebut adalah risiko dari geliat naik-turun pasar saham. “Kalaupun di situ ada kerugian, itu seharusnya masuk dalam kategori risiko bisnis. Kalau itu risiko bisnis, maka penyelesaian hukumnya ke ranah private (keperdataan),” ujar Heru.

Jika pun ada pemidanaan dalam transaksi pasar modal tersebut, Heru mengeklaim tak seharusnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebab itu, kata dia, paling utama dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU. Mereka menilai tuduhan jaksa tak sesuai jika dialamatkan ke PN Tipikor.

“Sebenarnya kasus ini kan menyangkut tentang transaksi saham dan reksa dana, yang seharusnya jika bermasalah, acuannya kepada Undang-undang pasar modal, bukan menggunakan undang-undang korupsi,” ujar Heru.

Dalam eksepsi Sonny yang dibacakan kuasa hukumnya di pengadilan, pihaknya memohonkan putusan sela. Ada enam permintaan kepada majelis hakim dalam permohonan putusan sela. Selain meminta mejelis pengadil menerima keberatan, tim kuasa hukum juga meminta agar hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum.

“Kami memohon dengan hormat, agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela, dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, tidak berwenang memeriksa, dan mengadili perkara a quo, melainkan Pengadilan Pidana Umum pada Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili,” begitu dalam eksepsi.

Sonny, adalah salah satu, dari delapan terdakwa perkara Asabri yang diajukan ke persidangan. JPU, dalam dakwaannya, menuduh Sonny Widjaja terlibat dalam ragam penyimpangan, dan praktik korupsi saat menjadi Dirut ASABRI 2016-2020 yang membuat negara merugi senilai Rp 22,78 triliun. Mengacu dakwaan, selain terlibat dalam penyimpangan, JPU juga mengungkapkan adanya korupsi berupa penerimaan uang senilai Rp 64,5 miliar kepada Sonny terkait dengan pengelolaan dana investasi saham, dan reksa dana Asabri, di sejumlah manajer investasi (MI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement