Senin 23 Aug 2021 10:31 WIB

Dua personel TNI yang Aniaya Bocah SD di Rote Ndao Ditahan

Kedua personel TNI itu sedang dalam penyelidikan oleh Denpom Kupang

Barisan pasukan TNI (ilustrasi)
Barisan pasukan TNI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Dua personel TNI berinisial AOK dan B yang menganiaya seorang bocah kelas IV SD di Kupang saat ini sudah ditahan. "Kini keduanya sudah ditahan di Kupang tepatnya di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum," kata Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi, Senin (23/8).

Ia mengaku kasus penganiayaan terhadap bocah SD itu menjadi tanggung jawabnya dan memastikan tak akan terjadi lagi hal serupa di wilayah hukumnya. Educ menjelaskan bahwa saat ini kedua personel TNI itu sedang dalam penyelidikan oleh Denpom Kupang, untuk mencari tahu motif dari perbuatan kedua personel itu. Institusi TNI juga sudah mendatangi korban dan juga sudah sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap anak tersebut.

Sebelumnya diberitakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim /1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur melakukan penganiayaan terhadap seorang anak bernama Petrus Seuk pada Kamis (19/8) lalu. Akibat perbuatan kedua anggota TNI itu, bocah tersebut dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a karena beberapa bagian tubuhnya luka dan memar.

Joni Seuk ayah dari korban menceritakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh mencuri handphone dan dipaksa untuk mengaku. Selama belum mengaku korban terus dianiaya. Korban pun diantar oleh AOK ke rumah dengan kondisi telanjang dan babak belur.

Joni mengatakan bahwa dirinya bingung karena anaknya dipaksa untuk mengembalikan handphone hasil curian padahal bukan anaknya yang mencuri.

Baca juga :Studi: Makan 1 Hotdog Kurangi 35 Menit Hidup Sehat

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement