Sementara itu, pada Kamis (19/8), Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan narkotika sebanyak 10 kg yang dikirim dari Kongo, Afrika Tengah. Satu orang warga negara indonesia (WNI) ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut bermula pada Jumat (23/7) pukul 01.00 WIB. Pengungkapan dilakukan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC serta Bareskrim Polri.
"Kami melakukan pemeriksaan barang kiriman dengan nama pengirim Papy Edike Aweze dari Kongo, Afrika Tengah, dengan pemberitahuan barang perunggu yang dipoles (polished malachite) sebanyak dua kemasan," tutur Finari, dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8).