Senin 23 Aug 2021 05:06 WIB

Kota Jambi Mulai Terapkan PPKM Level 4

PPKM level 4 di Kota Jambi berlaku dari tanggal 23-29 Agustus 2021.

Petugas kepolisian bersama tim gabungan memeriksa syarat-syarat kelengkapan perjalanan penumpang yang akan menuju Desa Talang Bukit di Pos Penyekatan Bahar Utara, Muarojambi, Jambi, Kamis (12/8/2021). Penyekatan diberlakukan di 24 titik ruas jalan masuk Kota Jambi selama PPKM level 4 sepanjang tanggal 23-29 Agustus 2021.
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Petugas kepolisian bersama tim gabungan memeriksa syarat-syarat kelengkapan perjalanan penumpang yang akan menuju Desa Talang Bukit di Pos Penyekatan Bahar Utara, Muarojambi, Jambi, Kamis (12/8/2021). Penyekatan diberlakukan di 24 titik ruas jalan masuk Kota Jambi selama PPKM level 4 sepanjang tanggal 23-29 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Satuan Tugas Covid-19 Kota Jambi  menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai Ahad (22/8) pukul 00.00 WIB. Petugas melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk menuju daerah itu.

"Ada 400 pasukan yang mengawal penerapan PPKM level 4 di Kota Jambi dari tanggal 23-29 Agustus 2021, terdiri dari pasukan penyekatan, pasukan patroli, dan pasukan-pasukan organik lainnya," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Ahad (22/8).

Baca Juga

PPKM level 4 di Kota Jambi bertujuan untuk menekan laju penularan kasus aktif dan angka konfirmasi Covid-19. Caranya ialah dengan membatasi mobilitas warga, mobilitas keluar-masuk Kota Jambi, dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat setempat.

Selama penerapan PPKM level 4 di Kota Jambi, sejumlah aktivitas sosial masyarakat ditutup sementara waktu. Termasuk di antaranya kegiatan belajar-mengajar, hiburan malam, usaha non-esensial, meliputi toko pakaian hingga showroom kendaraan bermotor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement