REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Satuan Tugas Covid-19 Kota Jambi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai Ahad (22/8) pukul 00.00 WIB. Petugas melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk menuju daerah itu.
"Ada 400 pasukan yang mengawal penerapan PPKM level 4 di Kota Jambi dari tanggal 23-29 Agustus 2021, terdiri dari pasukan penyekatan, pasukan patroli, dan pasukan-pasukan organik lainnya," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Ahad (22/8).
PPKM level 4 di Kota Jambi bertujuan untuk menekan laju penularan kasus aktif dan angka konfirmasi Covid-19. Caranya ialah dengan membatasi mobilitas warga, mobilitas keluar-masuk Kota Jambi, dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat setempat.
Selama penerapan PPKM level 4 di Kota Jambi, sejumlah aktivitas sosial masyarakat ditutup sementara waktu. Termasuk di antaranya kegiatan belajar-mengajar, hiburan malam, usaha non-esensial, meliputi toko pakaian hingga showroom kendaraan bermotor.