REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polres Bima Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka pengancaman tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima, Nusa Tenggara Barat. Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin Rama, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian.
"Ada dua pelaku yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka pengancaman. Mereka berinisial RS (18) dan WY (18)," kata Jufrin.
Sesuai dengan hasil gelar perkara, katanya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya paling berat dua tahun penjara. Tindak lanjut dari penetapan itu, lanjut Jufrin, kepolisian telah menahan kedua tersangka di Mapolres Bima Kota.
Dalam kasus ini, Jufrin mengatakan bahwa pada akhir pekan lalu salah seorang tersangka berinisial RS bersama sejumlah kawannya datang mengamuk dan mengancam para nakes RSUD Bima dengan menggunakan sebilah parang. Hal itu dilakukan RS bersama kawannya sebagai reaksi penanganan seorang pasien IGD RSUD Bima yang menjadi korban tusukan anak panah.
Tersangka RS bersama kawannya mengklaim rumah sakit tidak memberikan penanganan medis yang tepat dan cepat kepada pasien yang tidak lain merupakan keluarganya. Peristiwa yang terjadi pada Ahad (15/8) pekan lalu, dikatakan Jufrin sempat membuat panik pengunjung dan para nakes RSUD Bima.
Selanjutnya,kepolisian langsung menuju lokasi dan mengamankan tiga orang di antaranya yang diduga membuat kegaduhan. Mereka adalah GF (43) bersama RS dan WY yang keduanya kini telah menjadi tersangka.
"Jadi yang satunya lagi ini melarikan diri. Yang melarikan diri ini pemilik senjata tajam dan masih dalam pengejaran," ucapnya.