REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komando Distrik Militer (Kodim) 0503/Jakarta Barat memeriksa Sertu SP, Babinsa Koramil Palmerah, yang diduga memukuli warga Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sertu SP dipastikan bakal diproses hukum.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna, menerangkan, kasus ini bermula ketika Sertu SP hendak mengantarkan anaknya berobat pada Senin (16/8). Tak jauh dari rumahnya, Sertu SP bertemu dengan tetangganya bernama Ojos (32 tahun).
Ojos tiba-tiba menuding Sertu SP telah melaporkan dirinya ke polisi. "Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar korban sebanyak satu kali di pipi," kata Tatang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8).
Korban Ojos, kata Tatang, merupakan residivis kasus narkoba. Ojos pernah dipenjara selama lima tahun di LP Cipinang dalam kasus kepemilikan narkoba. Terakhir Ojos ditangkap polisi terkait kasus narkoba adalah pada Juli 2021.
Setalah terjadinya pemukulan itu, lanjut Tatang, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun demikian, Tatang memastikan proses hukum terhadap Sertu SP tetap berjalan.
Penindakan, kata dia, akan dilakukan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku bagi siapa pun personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner/tindak pidana. "Selanjutnya Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom Jaya 2 Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," ungkap Tatang.
Tatang menambahkan, TNI AD berkomitmen mendorong penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan TNI AD yang profesional.