Jumat 20 Aug 2021 22:40 WIB

Sampah Masker Bekas di Surabaya Sebulan 863 Kilogram

Sampah masker masuk ke semua TPS.

Sampah Masker Bekas di Surabaya Sebulan 863 Kilogram
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sampah Masker Bekas di Surabaya Sebulan 863 Kilogram

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya menyatakan dalam tiga bulan terakhir, rata-rata jumlah sampah rumah tangga berupa masker bekas mencapai 863,15 kilogram per bulan.

"Sampah masker itu masuk ke semua TPS (tempat pembuangan sampah sementara)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin, Jumat (20/8).

Baca Juga

Menurut Anna, sampah masker menyumbang 43,85 persen dibandingkan dengan sampah spesifik lainnya, seperti sampah baterai bekas, sampah kaleng semprotan bekas, sampah lampu bekas, dan sampah elektro bekas. Anna menjelaskan, penanganan dan pengolahan sampah masker itu ada beberapa tahap yang harus dilalui, sebelum akhirnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Ketika sampah masker itu dibawa ke TPS untuk dilakukan 3R (reduce, reuse, recycle). Petugas DKRTH akan memilah dan mengumpulkan sampah masker.

Kemudian, hasil pemilahan dimasukkan ke dalam wadah atau plastik kontainer yang bertuliskan sampah spesifik masker bekas. "Setelah itu, ditimbang dan didata. Lalu, sampah masker itu melewati proses desinfeksi dengan cara direndam menggunakan sabun atau klorin selama 15 menit," ujarnya.

Ia memaparkan, setelah melewati proses desinfeksi, sampah masker itu dicacah dengan menggunakan gunting atau mesin pencacah khusus. Selanjutnya, sampah masker yang sudah didesinfeksi dan dipotong diangkut ke TPA Benowo.

"Di sana dilakukan proses lebih lanjut. Wadah penampungan dan lokasi pengolahan limbah disterilkan dengan cara penyemprotan desinfektan," katanya.

Selanjutnya, limbah cairan hasil proses disenfeksi diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Proses penanganan sampah rumah tangga masker sudah sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor. SE3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19).

"Untuk proses penanganannya sendiri kami sudah sesuaikan dengan SE dari MenLHK," katanya.

Oleh karena itu, Anna juga mengimbau masyarakat tidak membuang sampah masker di sembarang tempat, seperti di jalanan, taman, dan saluran air. Sebab, dia banyak menemukan sampah masker itu di sembarang tempat.

"Harapan kami pada saat akan membuang masker, maskernya sudah disobek terlebih dahulu biar tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak lain," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement