Jumat 20 Aug 2021 15:53 WIB

17 Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Pembunuhan. (Ilustrasi)
Pembunuhan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang melakukan pemeriksaan kepada 17 orang saksi. Pemeriksaan saksi ini terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di kawasan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, 17 orang itu terdiri dari anggota keluarga korban, orang-orang terdekat, tetangga, dan dari pengurus RT setempat. "Jadi kita masih melakukan analisa lah, masih memperdalam, insya Allah sudah ada titik terangnya, jadi kami mohon waktu, bisa untuk dapat mengungkap pelaku pembunuhan ini," kata Sumarni, Jumat (20/8).

Selain memeriksa belasan saksi, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Di antaranya yakni alat cucian kayu, pisau, karpet dengan bercak darah, dan sidik jari.

Dari hasil otopsi, menurutnya, korban yang berinisial TH (55 tahun) mengalami luka di bagian kepala. Sedangkan korban yang berinisial AM (23) mengalami luka di bagian mata. Diduga para korban mengalami luka itu akibat benturan benda tumpul.

"Dari hasil pemeriksaan juga diduga korban itu diseret dari kamar, menuju ke mobil karena ada sisa jejak tanah di belakang badan korban," kata Sumarni.

Sejauh ini, Sumarni menyatakan, belum ditemukan motif perampokan atau pemerkosaan atas adanya peristiwa tersebut. Karena barang-barang berharga korban masih lengkap berada di rumahnya, dan korban AM (23) pun tidak ditemukan tanda-tanda pemerkosaan. 

Sumarni menyebut, barang yang masih belum ditemukan yakni ponsel milik korban AM. "Ponselnya belum ditemukan itu, masih kita cari, tapi belum mengarah ke motif perampokan, karena barang-barang berharga itu nggak ilang, mobil nggak ilang, yang lainnya masih utuh, barang-barang ada, uang ada, kalung ada," kata Sumarni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement