Kamis 19 Aug 2021 14:30 WIB

Legislator PAN Ragukan Formula E Jadi Objek Interpelasi

Kalau hanya untuk bertanya, DPRD cukup memanggil SKPD terkait, tak perlu interpelasi.

Sejumlah pengendara motor listrik melintas di area percobaan pengasopalan lintasan Formula E non permanen di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad (23/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah pengendara motor listrik melintas di area percobaan pengasopalan lintasan Formula E non permanen di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Riano P Ahmad meragukan persoalan Formula E di Ibu Kota menjadi objek hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan akan terealisasi.

"Hal itu karena persoalan Formula E tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai objek interpelasi," kata Riano saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/8).

Riano mengaku memahami adanya pro kontra rencana perhelatan agenda internasional di 2022 itu, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia, khususya di Jakarta belum sepenuhnya terkendali.

Namun, menurut Riano kalau sekadar untuk bertanya atau ingin mencari tahu tentang alasan masuknya Formula E ke dalam isu prioritas daerah Tahun 2021-2022, dewan di DPRD sudah cukup memanggil SKPD Pemprov DKI terkait, terlebih dalam waktu dekat DPRD DKI akan segera membahas APBD 2022.

"Perbedaan pendapat soal penyelenggaraan Formula E, kenapa tidak ditanyakan ke eksekutif saja. Menurut saya, sebenarnya itu bisa dikomunikasikan secara internal di rapat dewan, tidak perlu interpelasi" kata Riano.

Terlebih, lanjut Riano, hingga saat ini dewan belum mendengarkan penjelasan Pemprov DKI terkait hasil studi kelayakan penyelenggaraan Formula E itu. Kalau yang dipermasalahkan adalah penganggaran penyelenggaraan Formula E, menurut Riano, setiap prioritas pembangunan di Jakarta telah memiliki porsi anggaran masing-masing sehingga suatu program tidak bisa dikait-kaitkan dengan program lainnya.

Saat ditanya soal nasib duit biaya komitmen (commitment fee) penyelenggaraan Formula E 2020, Riano menyebut hal itu sudah masuk dalam salah satu rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.

Sehingga, menurut dia, audit penyelenggaraan balap mobil Formula E sudah jelas secara tata kelola pemerintahan oleh lembaga berwenang. "Kalau di situ ada masalah atau ada dugaan kerugian, saya kira Pemprov DKI tidak akan bisa mendapat predikat WTP dari BPK, artinya di situ (Formula E) tidak ada ada masalah," ucap dia.

Terbukti uang yang disetor Pemprov DKI ke pihak penyelenggara Formula E tetap bisa digunakan untuk pelaksanaan balap Formula E 2022. Lebih jauh, Riano juga menganggap, penyelenggaraan turnamen balap mobil listrik Formula E 2022 bisa berdampak positif terhadap upaya pemulihan ekonomi DKI imbas hantaman pandemi Covid-19.

"Jadi, di masa Covid ini selain mengatasi persoalan kesehatan warga, kita juga perlu membantu pemerintah bagaimana caranya ekonomi di Jakarta ini segera pulih," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, melalui gelaran penyelenggaraan Formula E bisa dijadikan sebagai sarana untuk mengampanyekan lingkungan hidup energi bersih. PT Jakpro selaku penyelenggara yang ditunjuk Pemprov DKI, disebut-sebut sudah melakukan renegosiasi dengan pihak Formula E.

Dana komitmen yang sudah dibayarkan DKI akan digunakan sebagai syarat penyelenggaraan balap mobil Formula E yang sempat tertunda akibat bencana non alam pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, saat ini tercatat sebanyak 13 anggota Fraksi PSI dan PDIP DPRD DKI telah menandatangani dokumen usulan hak interpelasi Formula E. Mereka terdiri dari lima anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP dan delapan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement