Kamis 19 Aug 2021 03:49 WIB

Anies Terbitkan Kepgub Baru PPKM Level 4, Ini Isinya

Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama sebagai syarat untuk melakukan aktivitas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat meninjau vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 12-18 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat meninjau vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 12-18 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan keputusan baru mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 987 Tahun 2021 yang berlaku mulai 17-23 Agustus 2021 itu memuat sejumlah ketentuan yang diatur. Di antaranya adalah kegiatan pada pusat perbelanjaan maupun mal yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," bunyi Kepgub itu seperti dikutip, Rabu (18/8).

Selain itu, jam operasional mal dibatasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Sementara, masyarakat yang masuk pada kategori usia rentan dilarang memasuki mal. 

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," tulis Anies.

Meskipun telah diizinkan beroperasi, tetapi bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang berada di dalam pusat mal masih ditutup. Sedangkan untuk restoran, rumah makan maupun kafe yang berada di dalam mal sudah diizinkan untuk melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen. Tiap satu meja, maksimal diisi dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit. 

Anies juga mengizinkan kegiatan peribadatan di tempat ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng. Hanya saja, aktivitas tersebut dibatasi maksimum 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi tersebut, Anies mewajibkan masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama sebagai syarat untuk melakukan aktivitas. Ketentuan ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium. 

Pengecualian juga berlaku bagi warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan menunuukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. 

"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," kata Anies. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus. Perpanjangan PPKM tetap diberlakukan, meski angka kasus positif Covid-19 semenjak PPKM menurun 76 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement