Rabu 18 Aug 2021 20:32 WIB

Moeldoko: Jangan Semua Persoalan Itu Lari ke Presiden

Moeldoko menilai persoalan TWK KPK tidak perlu sampai harus ditangani oleh Presiden.

Rep: Fauziah Mursid, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi desakan sejumlah pihak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Moeldoko menilai, tidak semua persoalan harus diambil alih langsung oleh presiden.

"Jangan semua persoalan itu lari ke presiden. Terus ngapain yang di bawah?" kata Moeldoko yang dikutip pada Rabu (18/8).

Baca Juga

Apalagi Moeldoko menilai, urusan kepegawaian  merupakan wewenang Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia meyakini, BKN memiliki standar-standar dalam menjalankan tugas terkait kepegawaian tersebut.

"BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya," kata Moeldoko.

Ia juga berharap ke depannya, tidak semua urusan didesak untuk diambil alih Presiden. Moeldoko meminta agar fokus presiden untuk persoalan negara yang lebih besar.

"Jadi nanti kalau semua semuanya presiden, berilah ruang kepada presiden untuk berpikir yang besar, persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan, itu memang strukturnya harus begitu agar apa, agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif, kalau nggak nanti berbelit," katanya.

In Picture: Capaian Kinerja KPK Semester I/2021

photo
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kiri) menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). - (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan menyerahkan temuan dan rekomendasinya terkait Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK kepada Presiden Jokowi pada pekan depan. Komnas HAM berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi.

Nantinya, lanjut Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden maupun KPK dan BKN. "Nanti monitoring-nya didasarkan sikap Presiden, KPK dan BKN menanggapi laporan Komnas HAM," ujar Beka.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, dalam pertemuan dengan Presiden nanti, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi. Tetapi, juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.

"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," kata Anam.

Pada hari ini, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Rakyat Antikorupsi mendesak Presiden Jokowi memecat pimpinan KPK lantaran telah terbukti melakukan pelanggaran HAM dalam TWK.

"Memberhentikan seluruh pimpinan KPK dan Dewas yang telah mengabaikan nilai-nilai antikorupsi dengan membiarkan TWK dengan berbagai pelanggaran HAM di dalam prosesnya terjadi," kata Perwakilan Rakyat Antikorupsi dalam keterangannya, Feri Amsari, Rabu (18/8).

Menurut Feri, pimpinan KPK melakukan cara-cara memalukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memuluskan rencananya menyingkirkan 75 pegawai yang dikenal mumpuni memberantas korupsi.

"Dewan Pengawas KPK pun acuh tak acuh karena sedari awal memang dibentuk untuk memenuhi kepentingan Presiden," ujarnya.

 

photo
KPK sampaikan keberatannya atas temuan proses TWK yang dinilai maladministrasi oleh Ombudsman. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement