REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 19 orang dari kalangan swasta diperiksa dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT ASABRI, Rabu (18/8). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan 19 saksi tersebut sebagai bagian dari pendalaman peran 10 tersangka korporasi, sekaligus untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain di internal ASABRI.
Ebenezer mengatakan, mereka yang diperiksa adalah S selaku sales PT Anugerah Sekuritas Indonesia, ABS selaku Direktur PT Strategic Management Service, NF selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dwidana Sakti Sekuritas, SS selaku Dirut Artha Sekuritas Indonesia. Selanjutya, S selaku Dirut PT Masiondo Artha Sekuritas dan RW selaku Direksi PT KGI Sekuritas Indonesia.
“Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain di PT ASABRI,” terang Ebenezer dalam rilis resmi, Rabu (18/8).
Saksi lainnya adalah TAW selaku Dirut PT Asia Raya Kapital, NF selaku karyawan PT OSO Management Investasi, AWA selaku Dirut PT Millenium Capital Management, A selaku Head of Finance PT Corfina Capital, DC selaku karyawan PT OSO Management Investasi, dan BS selaku Direktur Marketing PT Corfina Capital. Kemudian, AT selaku nomine terdakwa Benny Tjokrosaputro, LM dan AAS selaku Direktur PT Viktoria Manajemen Investasi, IK selaku pegawai di PT Asabru, MMM dan F selaku Direktur PT Aurora Asset Management, dan SA pengalola investasi PT OSO Management Investasi.
“Saksi-saksi tersebut, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI),” kata Ebenezer.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut, Jampidsus sudah mendakwa delapan dari sembilan tersangka perorangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (16/8). Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi.
Kemudian dari jajaran direksi ASABRI, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto. Satu tersangka, Ilham Wardhana Siregar, dinyatakan meninggal dunia sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Selain menetapkan tersangka perorangan, Jampidsus juga menetapkan 10 tersangka korporasi.