Kamis 19 Aug 2021 03:24 WIB

Turunnya Harga PCR Bisa Tekan Laju Kasus Covid-19

Tes PCR di DKI sudah 10 kali lipat lebih dari kriteria WHO.

Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang akan melaksanakan tes PCR di GSI Lab, Jakarta, Rabu (18/8). Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 495.000 dan Rp 525.000 di luar Jawa- Bali serta mewajibkan hasil tes tersebut untuk selesai dalam waktu 24 jam. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang akan melaksanakan tes PCR di GSI Lab, Jakarta, Rabu (18/8). Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 495.000 dan Rp 525.000 di luar Jawa- Bali serta mewajibkan hasil tes tersebut untuk selesai dalam waktu 24 jam. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, turunnya harga tes usap berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) bisa menekan laju penyebaran kasus Covid-19. Turunnya harga PCR buat masyarakat bisa lebih menjangkau tes usap tersebut.

"Ini kami pastikan agar semua proses vaksinasi bisa cepat dan lebih baik sehingga mempercepat penurunan penyebaran Covid-19," kata Ahmad Riza Patria, Rabu (18/8). Menurut dia, tes usap PCR di Jakarta berkontribusi sebesar 28,2 persen terhadap nasional.

Baca Juga

Lanjut dia, tes PCR yang dilakukan di Jakarta juga sudah lebih dari 10 kali lipat dari kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO). "Bahkan sering di atas 15 dan 20 kali lipat dari standar yang diminta WHO," ucapnya.

Selain itu, DKI juga berkomitmen melaksanakan upaya 3T yakni testing, tracing dan treatment untuk mempercepat penurunan kasus Covid-19. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta selama 9-15 Agustus 2021, jumlah tes PCR di DKI Jakarta mencapai 107.535 tes, sedangkan secara nasional jumlah tes mencapai 385.405 tes atau hampir 28 persen. Sedangkan kriteria dari WHO per pekan minimal tes PCR mencapai 10.645 tes.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR. Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000.

Kemudian, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000. Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri. Surat edaran tersebut ditetapkan 16 Agustus 2021 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement