Kamis 19 Aug 2021 00:51 WIB

Ini Aturan Olahraga Luar Ruangan Terbaru di DKI

Sarana olahraga di ruang terbuka hanya boleh hingga pukul 20.00.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Seorang warga menuntun anaknya bermain sepatu roda di Jalur Banjir Kanal Timur, Jakarta, Ahad (15/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali sarana olahraga di ruang terbuka di Jakarta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang warga menuntun anaknya bermain sepatu roda di Jalur Banjir Kanal Timur, Jakarta, Ahad (15/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali sarana olahraga di ruang terbuka di Jakarta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan keputusan baru mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 987 Tahun 2021 yang berlaku mulai 17-23 Agustus 2021 itu, Anies mengizinkan sarana olahraga di ruang terbuka untuk beroperasi.

Sejumlah ketentuan pun diatur dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 16 Agustus 2021 tersebut. Di antaranya fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal. Sedangkan kegiatan olahraga yang dilakukan pada ruangan tertutup belum diizinkan beroperasi.

Baca Juga

Kemudian, kegiatan olahraga dilakukan di ruang terbuka, baik secara individu maupun kelompok kecil, yakni maksimal empat orang. "Tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan," tulis Anies dalam Kepgub itu seperti dikutip, Rabu (18/8).

Jam operasional sarana olahraga di ruang terbuka dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Masyarakat pun harus selalu mengenakan masker selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk kegiatan olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.

"Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga," ujarnya.

Pengecekan suhu tubuh dilakukan kepada setiap orang yang memasuki fasilitas olahraga. Lalu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk proses skrining.

Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak. Sementara itu, fasilitas penunjang, seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses toilet.

"Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam fasilitas  olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in)," jelasnya.

Anies pun menegaskan, fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara. Kemudian, seluruh pengunjung dan pegawai wajib mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama sebagai syarat untuk melakukan aktivitas.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium. Pengecualian juga berlaku bagi warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," tulis Anies.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus. Perpanjangan PPKM tetap diberlakukan, meski angka kasus positif Covid-19 semenjak PPKM menurun 76 persen.

Luhut menjelaskan, penurunan kasus aktif sejak tanggal 15 juli yang merupakan kasus tertinggi juga turun 53 persen hingga 16 Agustus. Meski tren penularan dan kasus aktif sudah menurun tetapi Luhut menjelaskan,PPKM masih akan terus diberlakukan hingga kondisi semuanya stabil.

"Kasus terkonfirmasi positif sudah turun 76 persen. Hanya saja, PPKM ini akan terus dilaksanakan sampai dengan kondisi yang mendekati normal. Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap pekannya," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement