Rabu 18 Aug 2021 18:48 WIB

Durasi Dine In Jadi 30 Menit, Ini Respons Wagub DKI

Durasi makan di tempat yang sebelumnya 20 menit kini menjadi 30 menit.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi penambahan durasi waktu makan bagi pengunjung di kafe, restoran maupun rumah makan. Diketahui Pemprov DKI Jakarta menambah durasi makan di tempat (dine in) yang sebelumnya 20 menit menjadi 30 menit. 

"Kan dirasa kurang cukup, ada orang-orang tua yang mungkin tidak bisa makan cepat seperti yang muda-muda, jadi dicari angka yang lebih pas begitu kurang lebih 30 menit," kata Ariza di Jakarta, Rabu (18/8).

Baca Juga

Meski demikian, Ariza tetap mengimbau masyarakat agar tidak makan di restoran maupun rumah makan dan lebih memilih untuk membungkus makanan untuk dimakan di rumah masing-masing. Ia bahkan meminta warga, khususnya pegawai yang bekerja di kantor untuk membawa bekal dari rumah.

Menurut dia, hal itu untuk mencegah penularan virus corona. "Kita juga minta supaya lebih baik makan di rumah, bawa makan dari rumah kalau ke kantor dan kalau di kantor bisa makan tidak berkerumunan ya, makan harus sendiri-sendiri di ruang, tempat meja masing-masing," ujarnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menambah durasi makan di restoran, rumah makan, dan kafe menjadi 30 menit. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 987 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku mulai 17-23 Agustus 2021.

Restoran, rumah makan maupun kafe yang berada di dalam mal pun sudah diizinkan untuk melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen. Tiap satu meja maksimal diisi dua orang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement