Rabu 18 Aug 2021 18:37 WIB

Masuk Mal di Kabupaten Bogor Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Pengunjung mal harus menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Pengunjung memindai kode batang melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area mal atau pusat perbelanjaan (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung memindai kode batang melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area mal atau pusat perbelanjaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya melakukan pelonggaran di sektor perekonomian, utamanya pada pusat perbelanjaan. Saat ini, pusat peberlanjaan dan mal di Kabupaten Bogor sudah diperbolehkan beroperasi dalam perpanjangan PPKM Level 4.

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengatakan, pelonggaran tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali. “Alhamdulillah pada perpanjangan PPKM Level 4 per 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021, ada beberapa kelonggaran yang diberikan kepada kami. Jadi sektor-sektor yang sebelumnya dilarang saat ini sudah diperbolehkan kembali beroperasi. Tapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Ade Yasin, Rabu (18/8).

Baca Juga

Dia menyebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Sementara itu, toko-toko yang terlibat boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kendati demikian, sambung dia, para pengunjung mal diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi. Di samping itu, pihak manajemen juga diharuskan melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan mengunjungi pusat perbelanjaan. Lantaran, saat ini pemerintah baru menyediakan vaksinasi Covid-19 pada usia minimal 12 tahun.

“Tapi tetap, masyarakat yang usianya di bawah 12 tahun tidak boleh masuk pusat perbelanjaan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga belum bisa beroperasi dulu," ucapnya. 

Ade Yasin menambahkan, untuk restoran, rumah makan, dan kafe di pusat perbelanjaan hanya diizinkan menerima pelanggan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Dengan aturan satu meja untuk dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

“Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan masih tutup,” pungkas Ade Yasin.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement