Rabu 18 Aug 2021 11:24 WIB

KPK Terima Aset dari Terpidana Simulator SIM Senilai Rp 88 M

PN Tipikor menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Budi Susanto.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aset dan uang sebagai kompensasi pidana uang pengganti terpidana pengadaan alat simulator, Budi Santoso. KPK mengatakan, penerimaan aset dan uang itu sebagai upaya asset recovery dari terpidana Direktur‎ PT Citra Mandiri Metalindor Abadi tersebut.

"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para Terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/8).

Adapun, aset yang diterima KPK berupa satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A No 15 Jakarta Utara. Ali mengatakan, berdasarkan penilaian KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar sekitar Rp 56,7 miliar.

KPK juga menerima satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Cigondewah Kaler dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut. Kedua aset tersebut ditaksir bernilai berkisar Rp 28,4 miliar.

Lembaga antirasuah itu kemudian menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar sekitar Rp 3,113 miliar. Ali mengatakan, nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut sebesar Rp 88,2 miliar.

Pembayaran uang pengganti ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa satu unit mobil kijang Innova 2012 seharga Rp 177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sekitar Rp 88,4 miliar.

Baca juga : Kampung Akuarium di Antara Janji Jokowi, Ahok, dan Anies

Ali mengatakan, penerimaan aset dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap. Seperti diketahui, PN Tipikor menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Budi Susanto. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Budi terbukti bersalah melakukan korupsi dengan cara menggelembungkan harga alat simulator SIM. Dia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement