Selasa 17 Aug 2021 19:12 WIB

Beri Remisi 134.340 Narapidana, Negara Hemat Rp 205 Miliar

Pemberian remisi bukan kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Warga binaan melakukan sujud syukur usai menerima surat remisi Kemerdekaan RI.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Warga binaan melakukan sujud syukur usai menerima surat remisi Kemerdekaan RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 134.430 narapidana dan anak di seluruh Indonesia mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-76 RI pada Selasa (17/8). Dari jumlah tersebut sebanyak 2.491 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum (RU) II.

Sedangkan 131.939 warga binaan lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi umum tahun 2021 ini menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 205 miliar. Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp 201,3 miliar, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp 4,31 miliar.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Namun, juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard dalam keterangannya, Selasa (17/8).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan, pemberian remisi bukan serta-merta kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas. Tetapi, instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diridalam proses reintegrasi sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” kata Yasonna.

Yasonna mengapresiasi respons cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan Covid-19 mengingat kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan yang mencapai 103 persen menyebabkan risiko penularan Covid-19 meningkat. Sejumlah upaya itu seperti pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan anak, termasuk kebijakan asimilasi di rumah.

Yasonna juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen pemasyarakatan dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba. “Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” harapnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melaksanakan arahan Presiden RI untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Lapas melalui groundbreaking pembangunan Lapas di Nusakambangan. "Kami meyakini penyediaan infrastruktur Lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional,” kata Yasonna.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement