Selasa 17 Aug 2021 08:40 WIB

Pelonggaran PPKM Level 4 Diperluas ke Sejumlah Daerah

Sejumlah daerah melonggarkan PPKM.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Pelonggaran PPKM Level 4 Diperluas ke Sejumlah Daerah. Foto:   Dua restoran di Solo ditutup sementara karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) -- ilustrasi
Foto: Republika
Pelonggaran PPKM Level 4 Diperluas ke Sejumlah Daerah. Foto: Dua restoran di Solo ditutup sementara karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) -- ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintahan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lagi, mulai 17-23 Agustus 2021. Kali ini, daerah yang masuk kategori Level 4 situasi pandemi yang dapat melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan pun bertambah.

Pekan lalu, uji coba implementasi protokol kesehatan telah dilakukan DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya. Kemudian pekan ini bertambah, antara lain, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga

Ketentuannya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah tersebut diizinkan beroperasi 50 persen pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Namun, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan pun masih ditutup.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement