Senin 16 Aug 2021 13:49 WIB

KPK Bersikeras tak Mau Ikuti Koreksi Ombudsman Soal TWK

Hari ini merupakan batas akhir bagi KPK untuk melaksanakan tindakan korektif.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Ombudsman RI telah menyampaikan hasil pemeriksaan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK
Foto: Republika
Ombudsman RI telah menyampaikan hasil pemeriksaan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras tidak akan menindaklanjuti tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia terkait malaadministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK mengaku tetap keberatan dengan tindakan korektif tersebut.

"KPK sudah selesai merespon LAHP tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/8).

Hal tersebut dia sampaikan menyusul hari ini merupakan batas akhir bagi KPK untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut. Ali melanjutkan, keberatan yang diajukan juga merupakan mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh Ombudsman. "Saat ini surat keberatan sudah diterima Ombudsman," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen TWK. Ombudsman lantas mengeluarkan tindakan korektif untuk KPK.

Alih-alih melaksanakan tindakan korektif, KPK justru menuding Ombudsman telah melakukan pelanggaran hukum dengan memeriksa laporan 75 pegawai terhadap KPK. Lembaga antirasuah itu mengaku keberatan dengan hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan kecacatan dalam seluruh proses TWK.

Ombudsman mengatakan, apabila tindakan korektif itu tidak dilakukan KPK dalam waktu 60 hari maka akan disusul dengan penerbitan rekomendasi yang harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Jika tidak dilakukan maka Ombudsman akan melapor ke presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement