REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten menyalurkan bantuan beras bagi pedagang kecil selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Kami berharap bantuan itu dapat memenuhi ketersediaan pangan keluarga," kata Yogi Samalau, seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak.
Penyaluran bantuan beras bagi pedagang kecil tersebut, karena mereka terdampak pendapatannya selama PPKM Level 3. Sebab, kata dia, kegiatan aktivitas berjualan dibatasi dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan bantuan beras sebanyak lima kilogram bagi pedagang kecil guna meringankan beban ekonomi mereka. "Kami hari ini menyalurkan bantuan beras bagi pedagang kecil di sini sekitar 250 orang sesuai dengan pendataan," katanya menjelaskan.
Sementara itu, sejumlah pedagang kecil di kawasan Rancalintah Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku bahwa mereka sangat terbantu penyaluran beras tersebut, terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Pendapatan dari berjualan selama penerapan PPKM menurun drastis, bahkan pulang tidak mendapat untung. "Kami sangat bersyukur adanya bantuan beras dari pemerintah setempat, " kata Nana (50), seorang pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Rancalintah, Rangkasbitung.