Ahad 15 Aug 2021 13:22 WIB

F-Golkar DKI tak Ambil Opsi Ajukan Hak Interpelasi Formula E

PDI-P akan menggunakan hak interpelasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Fakhruddin
F-Golkar DKI tak Ambil Opsi Ajukan Hak Interpelasi Formula E. Anggaran Formula E di Jakarta
F-Golkar DKI tak Ambil Opsi Ajukan Hak Interpelasi Formula E. Anggaran Formula E di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menyebut, rencana penyelenggaraan balap mobil Formula E pada tahun 2022 sebaiknya dibatalkan lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19. Namun, Fraksi Golkar mengaku tidak akan mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan atas program tersebut. 

"Karena situasi sosial ekonomi kita akibat Covid-19, sebaiknya dibatalkan, tapi apakah perlu mengajukan hak interpelasi terhadap pak gubernur, saya kira kita tidak berpikir kesana," kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan saat dihubungi Republika, Ahad (15/8).

Judistira mengatakan, pihaknya lebih fokus untuk mencari solusi agar dana yang sudah dikeluarkan dalam kegiatan tersebut bisa ditarik kembali. "Kita lebih mencari solusi, kita tidak mengambil opsi itu (ajukan hak interpelasi)," ujarnya. 

Selain itu, sambung dia, saat ini Fraksi Golkar juga tengah fokus menyelesaikan evaluasi terhadap usulan Revisi RPJMD 2017 - 2022, sebagai bagian dari tahapan pembahasan APBD Perubahan 2021 dan APBD 2022. "Ini penting untuk diselesaikan tepat waktu karena menyangkut kepentingan masyarakat, utamanya tentang perlindungan sosial," jelas anggota Komis D DPRD DKI Jakarta ini. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta akan mengajukan hak interpelasi bersama Fraksi PDI-Perjuangan atas penyelenggaraan Formula E. Dia optimistis pengajuan itu akan berhasil karena Wakil Ketua Fraksi PDI-P Ima Mahdiah telah menyatakan bahwa PDI-P akan menggunakan hak interpelasi. 

"Saya sangat senang sekali keresahan kami dapat dukungan dari partai lain, termasuk dari partai terbesar (PDI-P)," ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (12/8).  

Hak interpelasi adalah hak anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hak interpelasi bisa diajukan dalam rapat paripurna jika diusulkan oleh dua fraksi dan minimal 15 anggota dewan. Fraksi PDI-P diketahui terdiri atas 25 anggota dewan. Sedangkan Fraksi PSI hanya delapan anggota dewan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement