REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi, mengatakan, dokter Richard Lee memiliki kemampuan untuk menyampaikan kompetensi keilmuan kedokteran. Walaupun, Richard akan tetap mendapat sorotan IDI, jika pembahasannya tidak sesuai kaidah yang ada.
"Terlepas dari keilmuan atau tidaknya, ini kan berkaitan dengan edukasi. Semua dokter punya kompetensi kesehatan, tapi, apa isi dari edukasinya, nanti kita lihat,’’ ujar Adib ketika dikonfirmasi, Jumat (13/8).
Meski demikian, berdasarkan pantauan PB IDI dan IDI cabang Palembang, dokter Richard, kata Adib, tidak memiliki masalah dengan apa yang disampaikannya. Terlepas dari polemik dokter Richard yang diklaim tidak berkompetensi untuk melakukan ulasan krim kecantikan, lanjut Adib, hal itu tidak dibenarkan.
Pasalnya, jika membicarakan dokter dari sisi pengetahuan, memang ada yang bisa disampaikan dan tidak meski menyoal bidang kesehatan tertentu.
"Ada dokter umum dan spesialis. Dokter umum punya konsen juga sebagai public health dan bidang estetik. Meski tidak spesifik membahas bidang tertentu, kulit contohnya, dr umum juga mengetahui dasar-dasar soal kulit, misalnya,’’ jelas Adib.
Dengan dasar itu, dokter umum juga dinilainya bisa mengedukasi kesehatan. Namun, jika memang tidak sesuai kompetensinya, akan ada tindak lanjut dan pemantauan oleh profesi IDI.
"Dan kalau ada masalah dari isi edukasi, tentu ada teguran dan pemanggilan dari profesi. Tapi selama ini kan tidak ada hal itu untuk dokter Richard,’’ ungkap dia.
Karenanya, menurut Adib, pihaknya akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum dari sisi keilmuan kedokteran terhadap dokter Richard. Mengingat, tidak ada penjelasan maupun etika yang melenceng dari kasus dokter Richard.
"Kalau (Richard) membutuhkan perlindungan hukum yang berkaitan keilmuan dan kedokteran, kami memiliki kewajiban melindungi anggota kami," jelas dia.
Pangkal perseturuan dokter Richard Lee dan Kartika Putri terjadi pada awal Februari 2021 lalu saat Richard memberikan edukasi lewat kanal YouTube-nya soal krim wajah yang menurutnya mengandung bahan berbahaya. Dalam ulasannya itu, Richard menyebutkan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa krim wajah yang diulasnya mengandung merkuri, serta hidrokuinon.
Produk krim wajah yang diulas Richard itu ternyata produk yang sebelumnya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri. Tak terima dengan ulasan Richard, Kartika selanjutnya mengundang Richard untuk bertemu.
Seusai pertemuan, perkara di antara keduanya ternyata berlanjut. Kartika bahkan menggunakan pengacaranya dan melayangkan somasi hingga dua kali yang kemudian ditanggapi Richard dengan permintaan maaf. Permintaan maaf Richard juga tak menyelesaikan masalah, hingga Kartika melapor ke Polda Metro Jaya, dan kasusnya kini masih dalam tahap mediasi.
Lalu pada Rabu (9/8), Richard dijemput paksa di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, oleh tim dari Polda Metro Jaya. Sempat ditahan di Mapolda Metro Jaya, Richard akhirnya dipulangkan Kamis (12/8), malam.
"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.
Dijelaskan Yusri, pasal yang disangkakan terhadap dr Richard adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30, serta KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Yusri juga menerangkan, bahwa proses hukum terhadap dokter Richard Lee terkait dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
"Saudara RL ini memang tersangkut masalah akses ilegal dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan," kata Yusri, Kamis siang.
Pengacara Razman Nasution membantah tuduhan dokter Richard Lee telah menghilangkan barang bukti seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.
"Ya kemarin polisi bilangnya kasus penghilangan barang bukti. Tapi klien saya (Richard Lee) tidak melakukan itu," kata Razman saat dihubungi Republika, Jumat (13/8).
Menurut Razman, sah-sah saja polisi melemparkan tuduhan terhadap kliennya. Yang paling penting baginya, Richard mengaku tidak melakukannya dan sudah diperbolehkan pulang.
"Ya sah-sah saja polisi bilang seperti itu. Sekarang juga sudah pulang Richard-nya," kata dia.