Jumat 13 Aug 2021 21:46 WIB

Polisi di Antara Dokter Richard Lee Vs Kartika Putri

Cara polisi memproses hukum dokter Richard Lee menuai hujatan di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam bingkai kamera pewarta TV. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam bingkai kamera pewarta TV. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Haura Hafizhah, Zainur Mashir Ramadhan

Aparat Polda Metro Jaya menjemput paksa dokter Richard Lee (RL) di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8). Peristiwa ini menjadi viral setelah istri Richard mengabadikan momen penjemputan dan menyebarkan video itu ke media sosial.

Baca Juga

Richard, menurut keterangan polisi, ditangkap terkait dugaan kasus akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti di akun media sosial miliknya yang disita polisi. Dokter Richard Lee diketahui juga dilaporkan oleh selebritas Kartika Putri terkait ulasan sebuah produk kosmetik.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, menerangkan, penangkapan terhadap Richard bukan atas laporan Kartika Putri. Tetapi, atas dugaan penghilangan barang bukti yang masih berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri

 

"Saudara RL ini memang tersangkut masalah akses ilegal dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan," kata Yusri, Kamis siang.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri, menambahkan.

Yusri menyebut Richard terancam hukuman penjara di atas lima tahun yang diatur dalam Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221.

Viralnya video penangkapan atau penjemputan paksa oleh petugas di kediaman Richard Lee sempat membuat topik ini trending di media sosial Twitter. Jika ditilik, sebagian besar percakapan terkait topik trending itu mengarah pada sentimen negatif terhadap upaya penindakan polisi dan tidak sedikit warganet yang menghujat cara polisi menjemput paksa Richard.

Bahkan, muncul juga petisi di Change.org yang menuntut pembebasan dokter Richard Lee. Entah berkaitan atau tidak dengan sentimen negatif di Twitter dan petisi itu, pada Kamis malam, penyidik Polda Metro Jaya kemudian memulangkan dokter Richard Lee.

"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri Yunus, dikonfirmasi, Kamis malam.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution juga mengatakan, bahwa Richard Lee dipulangkan karena kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"Klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif. Saya tanya, tadi dia dilayani dengan baik, makan dengan baik, tidur juga dengan baik. Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan," ujar Razman di Polda Metro Jaya.

Terkait kasus, Razman menerangkan, dokter Richard Lee ditangkap polisi atas dugaan penghilangan barang bukti dan mengakses ilegal akun media sosial yang disita polisi terkait laporan artis Kartika Putri. Namun, menurut Razman, kliennya tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan polisi.

"Ya kemarin polisi bilangnya kasus penghilangan barang bukti. Tapi klien saya (Richard Lee) tidak melakukan itu," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (13/8).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement