Jumat 13 Aug 2021 23:32 WIB

BKN: Tindakan Korektif Ombudsman Sudah Masuk Program Kerja

BKN mengatakan dua tindakan korektif yang diminta Ombudsman tidak lagi diperlukan

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf.
Foto: Dok BKN
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan dua tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman RI tidak lagi diperlukan karena sudah masuk ke dalam rencana strategis (renstra) BKN 2020-2024.

"Ada atau tidak adanya tindakan korektif Ombudsman, BKN telah memiliki program-program tersebut yang sudah ditetapkan dalam renstra tahun 2020-2024. Tindakan korektif Ombudsman RI kami anggap sebagai bentuk dukungan terhadap program-program BKN," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (13/8).

Baca Juga

Pada 21 Juli 2021 lalu, Ombudsman RI mmeminta agar BKN melakukan dua tindakan korektif yaitu agar BKN menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.

"Atas tindakan korektif mengenai perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang dapat kami sampaikan bahwa dalam Rencana Strategis BKN periode 2020-2024 telah ditetapkan beberapa program seperti penguatan pembentukan hukum dalam perumusan peraturan perundangan di bidang kepegawaian, program pengembangan, atau pembangunan alat ukur penilaian kompetensi serta pengembangan SDM," tambah Supranawa.

BKN, menurut Supranawa, telah melakukan "regulatory impact assessment" (RIA) terhadap peraturan bidang kepegawaian yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan kebijakan serta isu-isu strategis. "Antara lain penyelenggaraan seleksi ASN disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan dinamika yang berkembang, melakukan penyusunan naskah akademik terhadap kebutuhan kebijakan yang belum ada pengaturannya termasuk pengalihan status kepegawaian dengan target selesai tahun 2022," ungkap Supranawa.

Selanjutnya ada juga pembentukan kebijakan baru sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan. "Kami juga melakukan pengembangan alat ukur penilaian kompetensi manajerial dan sosiokultural untuk metode sederhana, sedang dan kompleks untuk penilaian kompetensi ASN sesuai dengan jenjang jabatannya dan akan diujicoba pada Desember 2021," tambah Supranawa.

Alat ukur penilaian kompetensi tersebut menurut Supranawa dirancang sebagai "virtual assessment center" yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) sehingga para peserta dapat mengikuti asesmen dari kantor, rumah atau tempat lain yang dianggap representatif. BKN pun telah mengirimkan surat kepada Ombudsman RI pada Jumat (13/8) yang berisi tanggapan terhadap tindakan korektif dan keberatan terhadap kesimpulan di Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tentang malaadministrasi dalam pelaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement