Jumat 13 Aug 2021 16:25 WIB

Ribuan Berkas Pelanggar Lalin tak Diambil akan Dimusnahkan

Berkas pelanggar lalin, termasuk SIM di Kejari Kota Bogor sudah menumpuk.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bogor, Riyadi Setiadi memeriksa berkas pelanggar lalu lintas di kantornya.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bogor, Riyadi Setiadi memeriksa berkas pelanggar lalu lintas di kantornya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mencatat, ada 3.626 pelanggar lalu lintas (lalin) yang belum menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti di kantor Kejari Kota Bogor. Jika tidak segera diambil, ribuan berkas tersebut akan dimusnahkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bogor, Riyadi Setiadi mengatakan, saat ini, terjadi penumpukan administrasi karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama. Bahkan, sambung dia, ada yang hingga tahunan.

Selain itu, ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil SIM yang ditahan karena tahu masa aktif SIM segera habis. "Banyak masyarakat yang mengambil barang bukti tilang bahkan sejak 2019 hingga kini," kata Riyadi di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8).

Dia menuturkan, hingga saat ini, ribuan pelanggar lalin belum menyelesaikan administrasinya dengan melakukan pembayaran denda pelanggaran. Sebagian berkas yang belum diambil pun, kata Riyadi, dapat menjadi pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Untuk itu, sambung dia, dengan banyaknya berkas tilang yang tak kunjung diambil oleh pelanggar, harus dilaporkan agar tertib administrasi. Menurut Riyadi, selama berkas dokumen tersebut belum diambil oleh pelanggar maka masih muncul besaran PNBP yang seharusnya disetorkan ke negara.

"Saat ini belum dihapuskan (PNBP). Jadi harus dilaporkan biar sinkron yang di Kepolisian ditilang berapa, kalau ada BPK sekian ternyata yang baru diambil sekian," kata Riyadi.

Dia menyamapikan, dari total 3.626 pelanggar, potensi pendapatan untuk negara jika ditotalkan mencapai Rp 214 juta. Sedangkan untuk biaya penanganan perkara hanya membutuhkan Rp 3 juta. "Ada biaya perkara dan denda, sama seperti perkara pidana umum misal Rp 5.000, Rp 2.000, dan ini (tilang) Rp 1.000,” ujar Riyadi.

Dia pun mengimbau agar masyarakat yang melanggar lalin segera mendatangi kantor Kejari Kota Bogor. Apabila dalam waktu empat bulan dari pengumuman disampaikan tidak ada penyelesaian, Riyadi menegaskan, kejaksaan berhak melakukan pemusnahan. "Desember nanti dimusnahkan," ucap Riyadi.

Kebijakan itu tertuang berdasarkan surat tentang ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi sesuai format P-49, Keputusan Kejaksaan Agung Nomor: 132/J.A/11/1994 tentang administrasi perkara pidana, Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena daluwarsa.

"Saya imbau kembali agar pelanggar yang tilang pada periode pelanggaran lalu lintas tilang periode tahun 2019 untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti," kata Riyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement