REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memantau penerapan protokol kesehatan di sejumlah pusat perbelanjaan. Hal ini seiring dibukanya kembali mal dalam penerapan kebijakan PPKM level 3.
"Mal merupakan tempat wisata belanja, harus ketat menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19 lagi," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, di Batam, Kamis (12/8).
Setelah sekitar sebulan menjalani PPKM level 4, Kota Batam kini berstatus PPKM level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021. Pada kebijakan PPKM level 3, pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"PPKM Level 3 ini berbeda dengan PPKM level 4. Kini, ada harapan baru dengan dibolehkannya pusat perbelanjaan dan usaha lainnya beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Ardiwinata.
Dia menyampaikan, kebijakan pembukaan pusat perbelanjaan disambut antusias banyak pihak, karenanya pihaknya melakukan pemantauan agar tidak ada yang melanggar protokol kesehatan. Dia menyebut, dalam pemantauan, sejumlah warga sudah mulai mendatangi mal.
Menurut Ardiwinata, pihak mal juga menjalankan protokol kesehatan secara ketat, seperti mewajibkan penggunaan masker, petugas yang siaga, penyediaan tempat mencuci tangan, dan hand sanitizer, mengecek suhu tubuh dan mengatur tempat duduk berjarak. "Kami mengamati seluruh mal di Kota Batam sudah mulai ada pengunjung, ada yang mencari keperluan sehari-hari, membeli makanan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata dia.