Kamis 12 Aug 2021 14:12 WIB

Masuk Mal Pakai Swab Antigen Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Masyarakat yang masuk mal harus tetap taat prokes.

Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Rabu (11/8). Sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di DKI Jakarta sudah kembali buka dengan menerapkan aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Adapun aturannya antara lain pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19 dan kapasitas pengunjung mal hanya 25%.Prayogi/Republika
Foto:

Deddy mengaku heran kenapa hanya mal yang diwajibkan antigen, bagaimana dengan pasar yang sulit menerapkan prokes karena biasanya ruang gerak masyarakat sempit.

"Jika maksudnya melindungi masyarakat, harusnya Kementerian Perdagangan dan Kemenkes memonitor penerapan prokes di pasar tradisional yang lebih beresiko,"katanya.

Mungkin pengambil kebijakan kurang memahami tekanan ekonomi yang dialami para pedagang dan masyarakat kecil. Biaya untuk swab antigen itu ratusan ribu, tidak terjangkau oleh masyarakat.

"Ini memberatkan masyarakat dan merugikan pedagang,"ujarnya.

Menurutnya,  lebih baik melakukan pengawasan dan pengetatan di lapangan dari pada mewajibkan swab antigen. Selain mendorong konsumsi, mal dan pasar juga adalah tempat interaksi sosial dan relaksasi bagi sebagian masyarakat.

"Yang ditambah harusnya implementasi prokesnya di lapangan, bukan pengeluaran tambahan bagi publik di masa ekonomi sulit seperti ini,"kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement