Kamis 12 Aug 2021 12:38 WIB

Kemenkes: Kelompok Rentan Dapat Prioritas Vaksinasi

Vaksinasi dapat dilakukan di lokasi yang ditentukan dinas dukcapil

Rep: Mimi Kartika/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah warga pra lansia menjalani observasi usai disuntik vaksin COVID-19 di RPTRA Matahari, Jakarta, Jumat (6/4). Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mulai melaksanakan vaksinasi untuk warga pra-lansia berusia 50-59 tahun. Sebab, masyarakat dalam rentang usia tersebut juga dinilai rentan terpapar COVID-19 setelah kelompok usia 60 tahun ke atas.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah warga pra lansia menjalani observasi usai disuntik vaksin COVID-19 di RPTRA Matahari, Jakarta, Jumat (6/4). Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mulai melaksanakan vaksinasi untuk warga pra-lansia berusia 50-59 tahun. Sebab, masyarakat dalam rentang usia tersebut juga dinilai rentan terpapar COVID-19 setelah kelompok usia 60 tahun ke atas.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) Kunta Wibawa meminta jajaran dinas kesehatan memastikan kelompok rentan mendapatkan prioritas dalam pemberian vaksinasi. Hal ini sejalan dengan surat edaran Sekjen Kemenkes tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Agar kelompok rentan mendapat prioritas dalam pemberian vaksinasi," ujar Kunta dalam rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) erta Dinas Sosial (Dinsos) secara daring, Kamis (12/8).

Dia mengarahkan agar dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota berkoordinasi dengan dinas dukcapil dan dinsos setempat serta pihak lainnya dalam melaksanakan vaksinasi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum mempunyai NIK. Vaksinasi dapat dilakukan di lokasi yang ditentukan dinas dukcapil agar masyarakat memperoleh vaksin sekaligus pengurusan NIK.

Kelompok rentan yang dimaksud di antaranya penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti anak terlantar, penghuni panti sosial, dan panti jompo. Sebagian dari mereka juga belum memiliki NIK.

Untuk itu, pendataan kelompok rentan serta masyarakat lainnya yang belum mempunyai NIK perlu dilakukan agar mereka memperoleh akses vaksinasi seperti warga umumnya. Kunta menyampaikan, vaksinasi masyarakat rentan di daerah dengan risiko penularan tinggi, masuk dalam tahap ketiga.

Pemerintah menargetkan jumlah sasaran masyarakat rentan yang divaksinasi mencapai 63,8 juta. Sementara per 10 Agustus 2021 pukul 18.00, total vaksinasi telah mencapai 77.302.305 yang terdiri dari 51.798.244 mendapat vaksin dosis pertama dan sisanya 25.504.061 telag memperoleh vaksin dosis kedua.

Baca juga : Ini Sanksi Jika Mal Langgar Protokol Kesehatan Selama PPKM

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement