REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyebutkan 5.735 gampong atau desa di Aceh telah menggunakan 8 persen dana desa untuk penanganan Covid-19. Plt Kepala DPMG Aceh Zulkifli mengatakan, aparatur desa tersebut menggunakan dana desa itu untuk membentuk posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di setiap desa.
"Alhamdulillah di kita, Aceh, untuk penanganan Covid-19 hingga kini sudah 5.735 desa yang membentuk posko PPKM mikro, yang mengambil delapan persen dana desa itu," kata Zulkifli di Banda Aceh, Rabu (11/8).
Penggunaan 8 persen dana desa dari setiap gampong untuk penanganan Covid-19 itu sesuai dengan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM skala mikro di desa. Dana desa dapat digunakan untuk PPKM skala mikro sesuai kewenangan desa. Hingga kini, kata dia, dari 5.735 desa tersebut, anggaran yang telah terserap untuk penanganan Covid-19 dengan membuat posko PPKM skala mikro di tingkat desa itu mencapai sekitar Rp 358 miliar.
"Karena penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 ini memang prioritas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus membuat posko PPKM skala mikro, maka posko ini kan perlu anggaran, operasional, hand sanitizer dan perlengkapan lain," katanya.
Dia menambahkan, total desa di Tanah Rencong itu sebanyak 6.497 desa. Untuk 2021, Aceh mendapatkan alokasi dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 4,98 triliun. Menurut Zulkifli, pemanfaatan dana desa tahun ini memprioritas terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa BLT bagi masyarakat, Penanganan Covid-19 yaitu setiap desa wajib mengalokasikan 8 persen dari dana desa untuk penanganan pandemi, baru sisanya untuk pembangunan.
"Jadi prioritas utama itu lebih ke pemulihan ekonomi yaitu BLT dan penanganan Covid-19, sisanya baru regular untuk pembangunan. Kadang ada sebagian desa yang cukup untuk BLT dan penanganan Covid-19 saja, untuk pembangunannya sedikit sekali," katanya.