Rabu 11 Aug 2021 17:22 WIB

Anies Putuskan Tempat Ibadah dan Mal Boleh Beroperasi

Warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal.

Rep: Flori sidebang/ Red: Ilham Tirta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan keputusan baru mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 974 Tahun 2021 itu, Anies mengizinkan mal beroperasi kembali dan aktivitas di rumah ibadah dengan syarat seluruh pengunjung dan karyawan sudah menerima vaksin Covid-19. 

Meski pusat perbelanjaan dan mal telah dibuka kembali, tetapi jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas yang ada. Lalu, masyarakat yang masuk kategori usia rentan juga dilarang memasuki mal. 

 

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," tulis Anies dalam Kepgub itu, Rabu (11/8).

 

Kemudian, jam operasional mal dibatasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Meskipun telah diizinkan beroperasi, tetapi bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan yang berada di dalam pusat mal masih ditutup. 

 

Selain itu, aktivitas makan dan minum di restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam gedung tertutup maupun mal masih dilarang melayani makan di tempat atau dine in. "Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub tersebut.

 

Sementara itu, Anies juga mengizinkan kegiatan peribadatan di tempat ibadah, seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Aktivitas tersebut dibatasi maksimum 25 persen dari kapasitas atau maksimal 20 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

 

Dalam Kepgub ini, Anies turut mengizinkan khusus sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi. Namun dengan ketentuan, yakni jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton, dan menerapkan protokol secara ketat.

 

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ini dilanjutkan untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini sudah menurun 59,6 persen dibandingkan pada 15 Juli yang merupakan puncak kasus. Luhut menilai, ini merupakan dampak positif dari pemberlakuan PPKM.

"Data yang di Jawa-Bali, penurunan sudah terjadi 59,6 persen dibandingkan puncak kasus di 15 Juli. Momentum cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, PPKM Level 2, 3, dan 4 akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8).

Luhut juga menjelaskan, pemerintah sudah berkoordinasi dengan semua pihak, baik ahli maupun asosiasi bisnis. "Keputusan detail inipun saya sudah komunikasi dengan berbagai pihak," kata Luhut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement