REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, perpanjangan PPKM level 4 dilakukan menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
"Perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat," kata Sajekti melalui keterangan tertulis, Rabu (11/8).
Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan masih dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ). Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Sektor kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman beroperasi 100 persen," kata dia.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang, dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Agen outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat," jelasnya.
Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka: Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1051/Set.Covid-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku.