Rabu 11 Aug 2021 14:35 WIB

Penumpang Bus di Semua Terminal di DKI Wajib Sudah Divaksin

Penumpang bus AKAP di Jakarta harus bisa menunjukkan bukti sudah divaksin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah calon penumpang melintas di area parkir bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Setiap penumpang kini diwajibkan menunjukkan surat sudah divaksin.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah calon penumpang melintas di area parkir bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Setiap penumpang kini diwajibkan menunjukkan surat sudah divaksin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syamsul mengatakan, calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) atau pelaku perjalanan jarak jauh di Ibu Kota harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

Penumpang yang belum divaksin atau tidak dapat menunjukkan bukti sudah divaksin, sambung dia, dilarang untuk melanjutkan perjalanan, meskipun mengantongi bukti tes negatif Covid-19.

"Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Syamsul di Jakarta, Rabu (11/8).

Dia mengatakan, ketentuan itu berlaku untuk pelaku perjalanan di terminal tipe A seperti Terminal Kalideres, Tanjung Priok, Kampung Rambutan, dan Terminal Terpadu Pulogebang. Syamsul menjelaskan, petugas memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus yang akan berangkat.

Para penumpang, sambung dia, dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang berupa kartu, lembaran surat atau melalui aplikasi PeduliLindungi. "Syarat perjalanan jarak jauh, yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI," kata Samsul.

Selain Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, kata dia, acuan lainnya ada di Permenhub Nomor 56 Tahun 2021. Syamsul menambahkan, syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja, tetapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A.

"Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usapantigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka," kata Samsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement